• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa cairan vape terkait kasus narkoba Vicky Nitinegoro

Polisi periksa cairan vape terkait kasus narkoba Vicky Nitinegoro

17 Oktober 2019 12:28 WIB
Polisi periksa cairan vape terkait kasus narkoba Vicky Nitinegoro
Ilustrasi - Penangkapan dalam kasus narkoba. (Abd Aziz)
Polda Metro Jaya memeriksa cairan rokok elektrik atau vape milik artis Vicky Nitinegoro yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

"Masih kita cek di labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Argo belum dapat memastikan kandungan cairan vape yang diamankan saat penangkapan selebriti Vicky Nitinegoro itu.

Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi hasil tes urine Vicky maupun jumlah serta barang bukti yang diamankan saat penangkapan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pesinetron itu di kawasan Jakarta pada Rabu (16/10).

Baca juga: Kemarin, Vicky Nitinegoro diamankan hingga BEM SI siapkan aksi
Baca juga: Vicky Nitinegoro diamankan polisi, diduga terlibat narkoba


Saat ini, Vicky masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna memastikan status hukumnya terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Polda Metro Jaya juga menangkap sutradara film "Anak Negeri Megalith" Amir Mirza Gumay bersama dua rekannya, Budi Kurniawan dan Trisna terkait narkoba pada dua lokasi berbeda, Senin (14/10).

Petugas meringkus Amir Mirza Gumay bersama tersangka Budi Kurniawan dengan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,52 gram bruto, satu alat hisap sabu (bong) serta dua telepon seluler.

Polisi mengembangkan penyelidikan menggeledah rumah kontrakan di Kampung Domba Nomor 1 RT 004/007 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Trisna beserta satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja sebanyak 0,72 gram, timbangan, alat hisap sabu serta telepon seluler.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019