• Beranda
  • Berita
  • Enam anggota Polres Kendari jalani sidang disiplin

Enam anggota Polres Kendari jalani sidang disiplin

17 Oktober 2019 16:12 WIB
Enam anggota Polres Kendari jalani sidang disiplin
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam (kiri) dan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo (tengah) memberikan keterangan perkembangan kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama. (ANTARA FOTO/JOJON)
Enam anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis.

"Hari ini pelaksanaan sidang disiplin enam anggota terperiksa yang melanggar aturan dan ketentuan untuk tidak membawa senpi pada pengamanan unjuk rasa," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa

Baca juga: Bukti penembakan dua mahasiswa UHO diuji di Belanda dan Australia

Baca juga: Polisi periksa 18 saksi kematian mahasiswa di Kendari

Baca juga: Polri: enam anggota polisi terperiksa kasus penembakan mahasiswa


Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.

Keenam polisi berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E tersebut telah dibebastugaskan agar bisa fokus menjalani sidang.

DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.

Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah mendesak pengusutan kasus penembakan di Kendari

Baca juga: Pedemo Sumbar minta polisi usut kasus penembakan mahasiswa

Baca juga: Polisi kumpulkan bukti ungkap pelaku penembakan di Sultra

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019