• Beranda
  • Berita
  • Peraturan menteri soal "rest area" terbit akhir 2019, begini kata BPJT

Peraturan menteri soal "rest area" terbit akhir 2019, begini kata BPJT

17 Oktober 2019 19:45 WIB
Peraturan menteri soal "rest area" terbit akhir 2019, begini kata BPJT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit usai menghadiri diskusi publik di Jakarta, Kamis (17/10/2019). ANTARA/Aji Cakti

Semangatnya tetap tahun ini peraturan tersebut akan kami terbitkan, di mana kami sudah mulai menyusun konsep

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tetap optimistis untuk bisa menerbitkan peraturan menteri mengenai empat kategori tambahan tempat istirahat (rest area) di jalan tol pada akhir tahun ini.

"Semangatnya tetap tahun ini peraturan tersebut akan kami terbitkan, di mana kami sudah mulai menyusun konsep baik kajian akademisnya maupun draf legalnya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Kamis.

Selain itu Danang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mulai membahas peraturan menteri tersebut setelah pelantikan presiden yang akan berlangsung pada Minggu (20/10) dan akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan menteri pengganti, terhadap peraturan menteri yang ada.

Sebelumnya BPJT berharap peraturan menteri (permen) yang mengatur empat kategori tambahan tempat istirahat (rest area) di jalan tol dapat terbit pada tahun ini.

Empat kategori tambahan tersebut meliputi rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri.

BPJT juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaan terkait empat kategori tambahan rest area itu serta menarik minat dari investor untuk mengembangkan hal tersebut.

Penambahan empat kategori tempat istirahat tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.

BPJT telah berdiskusi dengan asosiasi pengelola rest area seluruh Indonesia dan asosiasi tersebut menginginkan ekonomi lokal itu bukan sebagai UKM semata, tetapi dapat ditingkatkan menjadi brand lokal yang mewakili daerah tersebut.

Terkait mengenai luas minimum untuk masing-masing empat kategori tambahan rest area itu, BPJT masih menunggu masukan dari semua pihak. Sedangkan untuk kawasan intermoda dan logistik hub, BPJT akan menunggu masukan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: BPJT berharap permen "rest area" jalan tol terbit tahun ini

Baca juga: Jasa Marga: 70 persen truk di Tol Surabaya-Mojokorto langgar ODOL



 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019