Djeni jauh dari keluarga sejak 2012

17 Oktober 2019 19:55 WIB
Djeni jauh dari keluarga sejak 2012
Adik kandung Djeni Herilewie, Siska, memperlihatkan surat penangkapan Djeni oleh Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di rumahnya kawasan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Per 2012, Djeni sudah jarang pulang ke rumah. Dia mulai suka pindah-pindah kontrakan rumah

Ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil rental selama Juli hingga Agustus 2019, Djeni Herilewie (39), jauh dengan keluarganya sejak 2012.
 
"Per 2012, Djeni sudah jarang pulang ke rumah. Dia mulai suka pindah-pindah kontrakan rumah," kata adik kandung Djeni, Siska, saat dijumpai Antara di rumahnya Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis sore.
 
Djeni saat ini dikaruniai seorang anak perempuan berinisial M (12) buah pernikahannya dengan Didik warga Surabaya pada 2002.

Baca juga: Ini sepak terjang Djeni, sehari gelapkan tiga mobil rental
 
Anak kedua dari lima bersaudara itu bercerai dengan suaminya pada 2007 dan kembali ke keluarganya di Jatinegara.
 
"Sejak cerai itu, dia kerja sebagai freelance event organizer di Mangga Dua Squere untuk menggelar acara-acara lomba anak," katanya.
 
Lima tahun berselang, Djeni mulai hidup berpindah-pindah tempat secara mengontrak rumah.

Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
 
"Selama ini, Djeni jarang ke sini, kita tahu pas ditangkap. Diceritain sama yang supir yang suka bareng sama Djeni," katanya.
 
Pada 12 September 2019, polisi mendatangi rumah keluarga Djeni mengantarkan surat pemberitahuan penangkapan.
 
Djeni saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan 62 unit mobil rental dalam kurun Juli hingga Agustus 2019 dengan total uang hasil penipuan berkisar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Rekening penggelap 62 mobil rental kosong
 
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019