Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaa dan Pemuda (PB HMI PTKP), Akmal Fahmi menyatakan HMI yang merupakan bagian dari komponen kebangsaan dan keislaman tentu akan mengawal bagaimana proses Presiden dan Wakil Presiden berjalan lancar.Langkah yang akan kita tempuh haruslah konstitusional, katanya
"Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden tangga 20 Oktober mendatang, HMI yang merupakan bagian dari komponen kebangsaan dan keislaman tentu akan mengawal bagaimana proses pelantikan ini berjalan lancar dan baik," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Mengenai UU KPK, Akmal mengatakan melihat dari perkembangan kondisi terkini, belum menunjukkan adanya kegentingan di bidang hukum. Karena itu ia sangat pesimistis jika Presiden Jokowi bersedia mengeluarkan Perppu.
Baca juga: Jelang pelantikan, Mendagri imbau doa bersama Jumat sampai Minggu
Dengan kekhawatiran jika Perppu dikeluarkan nantinya justru akan "membenturkan" institusi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
UU KPK yang mulai berlaku Kamis (17/10) maka PB HMI akan membiarkan undang-undang itu berjalan dengan sendirinya.
Yang perlu disampaikan oleh HMI adalah untuk menyampaikan kebenaran harus ada faktor pengkajiannya yang dilakukan bersama-sama. Untuk merevisi UU KPK jalan yang masih terbuka untuk ditempuh adalah judicial review ke MK.
Untuk mengkaji lebih dalam dan menentukan sikap PB HMI akan melakukan konsolidasi dengan badan-badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk menempuh jalur konstitusi. Ini penting dilakukan mengingat Presiden yang akan dilantik sebagai simbol negara, maka tidak ada lagi pembicaraan 01 dan 02.
"Langkah yang akan kita tempuh haruslah konstitusional," katanya.
Baca juga: PBNU ajak ciptakan suasana damai jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Sementara itu Ketua Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Hadar Alwi mengatakan, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengerahkan massa selama menjelang hingga saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sikap untuk menghormati acara pelantikan Presiden.
Baginya acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019 pada tanggal 20 Oktober 2019 merupakan acara sakral negara. Dimana orang nomor satu di Indonesia akan diambil sumpah untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.
"Menko Polkam Wiranto saja bisa kecolongan, bagaimana jika ratusan ribu orang berkumpul jadi satu di suatu tempat? Apalagi pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ancaman bom bunuh diri dari kalangan jihadis," tuturnya.
Baca juga: Jelang pelantikan, Polda Metro Jaya takkan izinkan demo mulai besok
Hadar juga melihat kecil kemungkinan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu terhadap UU KPK mengingat UU KPK hasil revisi kini sudah mulai diberlakukan dengan sendirinya.
"Karena UU KPK sudah diberlakukan maka Perppu tidak mungkin dikeluarkan. Dan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan pernyataan sikap apapun, biarkan semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK yang bisa dilakukan," ujarnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019