SOKSI: Indonesia perlu UU Keamanan Nasional

18 Oktober 2019 11:05 WIB
SOKSI: Indonesia perlu UU Keamanan Nasional
Ali Wongso Halomoan (dpr.go.id)

Semua manusia dari pihak mana pun mesti diakui memiliki hak asasi tanpa kecuali serta harus dilindungi, termasuk hak asasi aparatur TNI/Polri dan warga masyarakat yang setia pada Pancasila dan NKRI harus dilindungi oleh negara

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinaga menilai Indonesia memerlukan Undang-undang Keamanan Nasional, layaknya Internal Security Act di Malaysia dan Singapura serta banyak negara di dunia.

“UU itu dibutuhkan untuk menguatkan jaminan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mensukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila menuju Indonesia maju dibawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi kedepan," ujar Ali Wongso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan UU Keamanan Nasional sangat penting diwujudkan dan saat ini adalah momentum yang tepat.

Menurutnya, tanpa UU tersebut negara akan lemah menghalau gerakan radikalisme dan separatisme dalam menghadapi proxy war dan infiltrasi kekuatan asing yang cenderung akan meningkat seiring gerak maju pembangunan nasional.

Baca juga: SOKSI dorong Munaslub Golkar digelar sebelum Natal

Dia menekankan berdasarkan informasi intelijen dan pernyataan banyak pihak yang kredibel, tidak sedikit dari elemen-elemen bangsa hingga oknum-oknum aparatur negara yang sementara ini sudah terpapar radikalisme.

"Kasus percobaan pembunuhan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh kelompok radikalisme baru-baru ini, sudah cukup sebagai warning adanya bahaya serius sedang mengancam Pancasila dan NKRI," ujarnya.

Ali Wongso berharap DPR RI dan Pemerintah tanggap akan situasi saat ini. Di sisi lain dia berharap para aktivis HAM dan kelompok yang sebelumnya menentang RUU Keamanan Nasional, dengan perkembangan situasi kondisi ini, dapat memahami dan mendukung bahwa eksistensi negara tidak boleh hancur.

"Semua manusia dari pihak mana pun mesti diakui memiliki hak asasi tanpa kecuali serta harus dilindungi, termasuk hak asasi aparatur TNI/Polri dan warga masyarakat yang setia pada Pancasila dan NKRI harus dilindungi oleh negara," tuturnya.

Lebih jauh Ali mengatakan pada Kamis (17/10), dirinya beserta jajaran pimpinan nasional SOKSI juga telah berkonsultasi dengan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) yang juga anggota Wantimpres Jenderal Purn (TNI) Agum Gumelar.

Baca juga: Ade Komaruddin beroleh dukungan SOKSI Sumatera Utara pimpin Golkar

Dalam kesempatan konsultasi itu, Agum Gumelar menyampaikan memiliki pandangan-pandangan yang sama dengan SOKSI tentang berbagai isu strategis nasional dalam rangka membangun Indonesia yang lebih baik kedepan.

Agum menyampaikan pentingnya mewujudkan payung hukum berupa TAP MPR untuk menghalau gerakan radikalisme yang berbasis trans ideologi-ekstrim kanan, analog dengan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajarannya, selain dari perlunya UU Keamanan Nasional yang kuat dan efektif.

Selain itu, Agum sepakat dengan Ketua Umum SOKSI untuk melanjutkan komunikasi dan konsultasi PEPABRI-SOKSI kedepan guna membahas isu-isu strategis bangsa dan menggali gagasan-gagasan kreatif dengan problem solving oriented di dalam semangat kemitraan dan perjuangan memajukan bangsa.

Agum mengingatkan SOKSI yang lahir 59 tahun silam, dibidani oleh TNI Angkatan Darat melalui Suhardiman dengan dukungan penuh Jenderal Achmad Yani, KASAD ketika itu, harus bisa terus mengawal tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dari rongrongan serta ancaman.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019