Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?

18 Oktober 2019 14:15 WIB
Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?
(Kiri-kanan) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat penandatanganan aturan IMEI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (18/102019). (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)
Konsumen Indonesia seringkali menggunakan jasa titip (jastip) untuk membeli gawai yang diinginkan dari luar negeri jika produk itu tidak hadir di Tanah Air. Tapi, bagaimana ketentuannya setelah pemberlakuan aturan Identitas Internasional Perangkat Bergerak (IMEI)?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, selepas penandatanganan bersama aturan IMEI di Kementerian Perindustrian, Jumat, meminta para pelaku jastip ponsel pintar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Heru mengatakan barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, yang terbit pada Desember 2017.

Baca juga: Perangi ponsel ilegal, tiga menteri teken peraturan Soal IMEI

Barang bawaan dari luar negeri itu termasuk ponsel, akan dikenakan bea masuk jika berharga di atas 500 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp7.071.000. Sedangkan saat ini, bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp0.

Selain bea masuk, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya dapat membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Baca juga: Aturan IMEI berlaku tahun depan

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai, lanjut Heru, dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia.

Para pelaku jastip seringkali membawa lebih dari dua perangkat ponsel dengan alasan untuk dipakai pribadi.

Heru menilai aturan IMEI sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel ilegal. Setelah aturan itu berlaku, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak dapat tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

"Mari kita ikuti ketentuannya," katanya.

Baca juga: Aturan IMEI disahkan, berpotensi tambah kas negara Rp2 triliun

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019