"Pemerintah perlu hadir dan mengatur tahapan hulu-hilir yang dilalui seorang awak kapal ikan dalam bekerja yaitu dari proses rekrutmen, penempatan dan pengawasan serta pasca bekerja," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Jumat.
Menurut Abdi Suhufan, dari ketiga tahapan yang telah disebut tersebut, ke semuanya rawan terjadinya praktik kerja paksa atau perdagangan orang yang menimpa dan merugikan awak kapal ikan.
Baca juga: Kemnaker lakukan investigasi kasus kerja paksa mahasiswa di Taiwan
Ia memaparkan, beberapa bentuk penipuan yang sering dialami oleh awak kapal ikan antara lain adalah gaji yang tidak sesuai, penipuan kontrak kerja dan kekerasan fisik dan mental.
Oleh karena itu, ujar dia, rencana sejumlah phak seperti pemerintah provinsi Jawa Tengah yang akan membentuk Forum Daerah untuk merespon isu ini merupakan langkah yang sangat strategis.
Untuk itu, dalam upaya mengurangi indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia, DFW-Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPPI) mengimplementasikan program Safeguarding Against and Addressing Fishers Exploitation at Sea (SAFE Seas).
Baca juga: Menteri Susi: Kejahatan perikanan juga ancam kemanusiaan
Menurut National Project Coordinator SAFE Seas dari Plan Indonesia, Roosa Sibarani, proyek SAFE Seas akan dilaksanakan di 3 kabupaten di Jawa Tengah yaitu Pemalang, Tegal dan Brebes dan berfokus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama calon awak kapal ikan untuk memahami hak-hak pekerja sehingga tidak menjadi korban.
"Kami akan bekerja dengan berbagai pihak di pusat dan daerah untuk mengurangi indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia," kata Roosa.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan bersinergi dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kompetensi dari awak kapal penangkapan ikan.
"Ini harus kita perhatikan, agar awak kapal penangkapan ikan bisa terhindar dari D3 (dirty, dangerous, difficult), diharapkan ke depannya menjadi C3 (clean, clear, competent)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden No 18/2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Awak Kapal Penangkapan Ikan di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Luhut, peningkatan kompetensi serta sekaligus melindungi awak kapal penangkapan ikan merupakan hal yang penting guna menyelaraskan upaya pemerintah yang ingin membuat industri perikanan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
Menko Maritim juga menegaskan agar berbagai pilar perlindungan perlu dilengkapi dengan penguatan regulasi, seperti diberlakukannya Perpres No 18/2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan.
"Seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) agar bisa menindaklanjuti implementasi amanat konvensi ini," kata Menko Luhut.
Menko Maritim juga menegaskan agar tidak hanya seremonial saja, tetapi berbagai pihak terkait juga mengecek pelaksanannya di lapangan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019