Tim Penyidik KPK masuk ruang kerja Bupati Indramayu Supendi yang berada di Pendopo pada Jumat (18/10) sekitar jam 10.30 WIB.
Saat keluar pada sekitar jam 17.45 WIB, Tim Penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar serta beberapa tas punggung, namun tidak diketahui secara pasti apa isinya.
Koper berukuran besar yang dibawah keluar dari ruang kerja Bupati Indramayu tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil minibus.
Mereka tidak mengatakan apa pun setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Indramayu dan langsung pergi meninggalkan Pendopo pada sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari informasi yang dihimpun Tim Penyidik KPK pada hari Jumat (18/10) melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, seperti di Kantor Dinas PUPR, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Baca juga: Ridwan Kamil pernah ingatkan Bupati Indramayu jauhi korupsi
Baca juga: Rumah pribadi Bupati Indramayu digeledah KPK
Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PUPR Indramayu terkait OTT Bupati
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Bupati Indramayu selama tujuh jam
Tim Penyidik KPK sendiri sudah dua hari mulai Kamis sampai Jumat (17 - 18/10) dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor yang masih berkaitan kasus suap.
Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT) dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019