• Beranda
  • Berita
  • Pukat UGM harap Presiden terbitkan Perppu usai pelantikan

Pukat UGM harap Presiden terbitkan Perppu usai pelantikan

18 Oktober 2019 19:48 WIB
Pukat UGM harap Presiden terbitkan Perppu usai pelantikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (dua kiri) didampingi Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril (kiri) dan mahasiswa membawa poster di Kantor Pukat UGM, DI Yogyakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama

Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaan

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi usai pelantikan.

"Mungkin ada baiknya Perppu KPK diterbitkan setelah pelantikan," ujar Oce saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: ICW dorong presiden tak ragu terbitkan Perppu KPK

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK setelah pelantikan presiden dan wakil presiden adalah momentum yang tepat, karena pada saat itu, Jokowi sudah tidak lagi dibebani oleh berbagai persoalan, termasuk penyusunan kabinet.

"Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaannya," ucap Oce.

Baca juga: BEM SI desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu KPK

Baca juga: BEM SI Jabar kembali desak Jokowi keluarkan Perppu KPK


Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK merupakan hal yang krusial karena berkaitan dengan masa depan KPK. Telah berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi saat ini, mengancam keberlangsungan lembaga anti rasuah, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Implikasi dari undang undang yang baru itu sangat buruk bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan upaya pemberantasan korupsi itu tidak dapat dijalankan secara maksimal," kata dia.

Lebih lanjut Oce mengatakan seharusnya Jokowi tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu KPK, karena dari segi risiko, hampir tidak ada dampak yang ditimbulkan.

Baca juga: KPK belum pastikan keberlangsungan OTT dengan undang-undang baru

Namun demikian, semua keputusan berada di tangan Presiden. Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK akan menegaskan komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semua kembali pada Presiden, sejauh mana Presiden dapat membuktikan komitmen mendukung pemberantasan korupsi dan sejauh mana presiden dapat mengatasi tekanan tekanan politik dari sebagian elit politik yang kita tahu sebagian menolak Perppu itu," kata dia.

Baca juga: ICW minta parpol tidak intervensi Presiden keluarkan Perppu KPK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019