Capaian-capaian pada periode pemerintahan pertama bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, tentu menjadi pondasi bagi periode pemerintahan kedua bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Pembangunan sumber daya manusia haruslah dimulai sejak dari keluarga direncanakan, yaitu sejak sepasang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk berumah tangga. Karena itu, capaian-capaian dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak menjadi salah satu titik pijak bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam buku "Lima Tahun Maju Bersama, Capaian Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla", Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan pembangunan sumber daya manusia adalah kunci kemajuan bangsa.
"Pondasi sumber daya manusia yang berkualitas juga akan menjadi modal intelektual dan sosial guna menyiapkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global di masa mendatang," kata Moeldoko dalam pengantar berjudul "Menyempurnakan Landasan Infrastrukstur, Membangun Sumber Daya Manusia" itu.
Baca juga: Buku "Dunia Yohana" ceritakan perjalanan lima tahun Menteri Yohana
Tidaklah berlebihan bila dikatakan peningkatan sumber daya manusia sangat bergantung pada kualitas perempuan dan anak. Anak adalah investasi bagi sumber daya manusia di masa depan, sedangkan perempuan adalah individu yang pertama dan utama dalam menentukan kualitas anak sejak dari dalam kandungan.
"Sumber daya manusia yang unggul akan terwujud bila bayi Indonesia lahir dari seorang ibu yang sehat secara fisik, mental, dan sosial," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Senin (19/8).
Pribudiarta mengatakan ibu yang sehat secara fisik, mental, dan sosial akan terwujud dari perkawinan yang berkualitas. Konsekuensinya, perkawinan harus terjadi antara individu yang siap untuk berumah tangga
Pemenuhan dan pelindungan hak-hak anak juga menjadi salah satu kunci mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Pribudiarta mengatakan terdapat lima klaster dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan sosial; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, korban bencana, dan lain-lain.
Menurut Pribudiarta, salah satu indikator hak anak terpenuhi adalah anak bisa berpartisipasi dalam lingkungan terkecilnya, yaitu keluarga, hingga dalam kerangka pembangunan nasional.
"Harus dipastikan anak bisa bersuara dalam pengambilan keputusan di keluarga. Pembangunan nasional juga harus memperhatikan aspirasi dan suara anak," tuturnya.
Dikutip dari buku "Lima Tahun Maju Bersama, Capaian Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla", Indeks Pembangunan Manusia mengalami peningkatan yang konsisten sejak 2014 hingga 2018. Indeks Pembangunan Manusia terus meningkat dari 68,9 pada 2014; 69,95 pada 2015; 70,18 pada 2016; 70,81 pada 2017; dan 71,39 pada 2018.
Indeks Pembangunan Gender, meskipun sempat menurun dari 91,03 pada 2015 menjadi 90,82 pada 2016, meningkat pada tahun-tahun berikutnya menjadi 90,96 pada 2017 dan 90,99 pada 2018.
Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender konsisten meningkat sejak 2015 hingga 2018, yaitu 70,83 pada 2015; 71,39 pada 2016; 71,74 pada 2017; dan 72,10 pada 2018.
Capaian KPPPA
Selama lima tahun di bawah kepemimpinan Menteri Yohana Susana Yembise, yang memimpin sejak pengumuman Kabinet Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu, 26 Oktober 2014, setidaknya terdapat beberapa capaian yang patut dicatat.
Sebagai Kementerian pada klaster 3, yang berarti hanya bersifat koordinatif dengan anggaran di tahun pertama Kabinet Kerja hanya Rp217 miliar, tidak banyak yang bisa dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Itu sebabnya saat penyusunan RAPBN 2016, Yohana meminta tambahan anggaran kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet. Permintaan itu ditanggapi Presiden Joko Widodo yang kemudian memanggilnya dua hari setelah rapat kabinet.
Hal itu diceritakannya dalam buku "Dunia Yohana, Inspirasi dari Ufuk Timur". Menurut Yohana, isu perempuan dan anak terjadi di seluruh Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak tidak cukup hanya berkoordinasi sampai tingkat provinsi saja. Karena itu, dia perlu tambahan anggaran untuk turun ke lapangan.
Baca juga: Presiden sampaikan capaikan kinerja melalui teknologi hologram
"Jadi, Ibu Menteri mau minta berapa?" tanya Presiden Joko Widodo saat itu.
"Saya minta naik satu triliun, Pak," jawab Yohana.
Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan Yohana, sehingga pada RAPBN 2016 yang diajukan ke DPR pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berjumlah Rp1,219 triliun, yang dalam pembahasan di DPR disetujui menjadi Rp769 miliar.
Program awal yang dicanangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah mendapatkan tambahan anggaran adalah "Three Ends" yang berarti "Tiga Akhiri", yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.
Dengan jargon "Three Ends" itulah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalankan tugas-tugasnya, diantaranya adalah melalui program Industri Rumahan untuk memberdayakan perekonomian perempuan. Kementerian mencatat, dari 46 juta usaha mikro, kecil, dan menengah yang diketahui, sebagian adalah industri rumahan yang 60 persen diantaranya dikelola oleh perempuan.
Program Kabupaten/Kota Layak Anak yang dimulai sejak 2006, dengan tujuan mencapai Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, juga terus dilanjutkan. Hingga 2019, sudah ada 435 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang mengembangkan konsep sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kasus-kasus yang dialami anak, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa, yang kemudian memunculkan istilah "predator anak", juga menjadi perhatian besar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kasus-kasus yang terjadi akhirnya mendorong Kementerian melalui Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, yang sebelumnya sudah pernah direvisi melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014. Revisi kedua Undang-Undang Pelindungan Anak dilakukan dengan memasukkan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Revisi kedua yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 itu kemudian lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri karena mengatur tambahan hukuman berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, termasuk dari kalangan dokter yang menolak menjadi eksekutor karena mereka nilai bertentangan dengan etika kedokteran, nyatanya DPR akhirnya menyetujui peraturan tersebut dan menetapkannya menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Begitu pula ketika praktik-praktik perkawinan anak mencuat di beberapa daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didukung oleh berbagai organisasi pemerhati anak menyuarakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan boleh dilakukan oleh laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
Batas usia kawin 16 tahun bagi perempuan tersebut menjadi masalah karena menurut Undang-Undang Pelindungan Anak, batasan usia anak adalah 18 tahun. Bila perempuan menikah pada usia 16 tahun, maka dia masih tergolong anak-anak.
Suara-suara untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan itu kemudian ditanggapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian mengeluarkan putusan agar pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, untuk merevisi Undang-Undang tersebut berdasarkan asas persamaan, yaitu tidak boleh ada perbedaan batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan.
Putusan MK tersebut seolah menjadi "karpet merah" bagi revisi Undang-Undang Perkawinan karena pembahasan yang dilakukan berjalan dalam waktu yang relatif singkat. Pemerintah dan DPR akhirnya setuju batas usia kawin laki-laki dan perempuan akhirnya disamakan menjadi 19 tahun dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 16 September 2019 dan revisi Undang-Undang mulai diundangkan tepat satu bulan kemudian pada Selasa, 15 Oktober 2019 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Baca juga: Mentan beberkan capaian pemerintahan Jokowi
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019