"Dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditetapkan batas usia minimal 25 tahun. Namun kapan penetapan batas usia itu diberlakukan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.
Menurut dia, batasan usia 25 tahun tersebut apakah mulai diberlakukan saat mendaftar atau pada saat penetapan calon.
"Nanti di PKPU akan diatur, tapi kami masih menunggu uji publik PKPU terbaru untuk bisa menentukan 25 tahun itu dihitung sejak kapan," katanya.
Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu ada warga yang bertanya terkait penentuan usia minimal calon. Warga tersebut juga memberi masukan agar penetapan batas usia calon sama seperti batas usia pemilih.
Baca juga: Syamsuddin Haris: Model pemilu serentak bukan hanya 5 kotak
"Jadi kalau pemilih itu saat hari H pencoblosan berusia 17 tahun. Ini sama untuk calon kepala daerah juga berusia 25 tahun saat pencoblosan, kemarin ada usulan seperti itu," katanya.
Trapsi mengatakan, pihaknya baru bisa memberikan kepastian setelah uji publik terhadap PKPU selesai.
"Harapannya selesai sebelum 26 Oktober. Sebab, pada 26 Oktober, KPU harus menentukan batas minimal dukungan untuk calon perseorangan yang mana dalam UU No 10/2016 untuk Sleman jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebesar 7,5 persen dari DPT saat Pemilu 2109," katanya.
Saat ini di Kabupaten Sleman sudah mulai bermunculan nama-nama bakal calon bupati dan wakil bupati. Baik kalangan birokrat, petahana, atau bahkan dari generasi muda.
Baca juga: Gibran tetap maju Pilkada Solo melalui PDIP
Baca juga: PDIP: Usulan Risma soal Cawali Surabaya jadi masukan utama
Baca juga: PKS Jawa Barat targetkan kuasai 50 persen Pilkada Serentak 2020
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019