• Beranda
  • Berita
  • Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi

Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi

21 Oktober 2019 17:01 WIB
Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi (kedua kiri) . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

melindungi konsumen dari barang 'black market' atau barang ilegal

Pengamat telekomunikasi menilai bahwa aturan mengenai registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat memperkuat industri telekomunikasi nasional menjadi lebih baik.

"Aturan itu tentu dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang 'black market' atau barang ilegal," ujar Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Melalui aturan itu, lanjut dia, juga dapat mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Penerapan aturan itu, lanjut dia, juga tentunya akan bermanfaat bagi negara karena dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak. "Produk ponsel 'black market' kan tidak terkena pajak," ucapnya.

Baca juga: Aturan IMEI berlaku tahun depan

Kendati demikian, Heru Sutadi mengatakan bahwa penerapan aturan IMEI jangan sampai merugikan konsumen mengingat tidak semua masyarakat pengguna ponsel memahami perihal IMEI.

"Pemerintah dalam menerapkan aturan itu memang ada masa transisi hingga 2020. Namun perlu diperhatikan juga, saat ini banyak masyarakat yang kemungkinan sudah memiliki ponsel ilegal karena ketidaktahuannya, kalau ponsel mereka diblokir tentu akan membuat susah masyarakat, jumlah pengguna seluler di Indonesia juga akan berkurang yang tentunya akan berdampak kurang baik bagi industri," ucapnya.

Menurut Heru Sutadi, tidak semua masyarakat juga dapat membedakan toko seluler yang menjual produk legal atau tidak.

Maka itu ia berharap agar seluruh ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar di masyarakat tidak terkena pemblokiran oleh operator seluler.

"Jadi, pemblokiran untuk ponsel ilegal setelah tanggal pemberlakuan IMEI," ucapnya.

Baca juga: Asosiasi yakin aturan IMEI berdampak positif untuk jangka panjang

Ia juga berharap Bea dan Cukai lebih memperketat pengawasannya agar produk ilegal, terutama seluler tidak beredar di masyarakat. Menurut dia, masuknya barang ilegal seperti ponsel merupakan tanggung jawab Bea Cukai.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani aturan registrasi nomor IMEI bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Aturan IMEI, dikatakan Rudiantara, berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp2 triliun per tahun. Aturan tingkat menteri ini menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang berada di dalam negeri.

"Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel," kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Apa dampak aturan IMEI untuk konsumen?

Baca juga: Bersiap implementasikan aturan IMEI, ini yang dilakukan Kemenperin

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019