"Apalagi dengan terbitnya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Intinya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik," ujar Gufran dalam bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan puncak politik kebahasaan di Indonesia. UU tersebut kemudian ada turunannya yakni PP No 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemudian turunannya yakni Perpres 63/2019 yang terbit pada 30 September 2019.
Dia menambahkan penggunaan bahasa asing diperkenankan, namun harus mengutamakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu. Contohnya penggunaan kata Kalayang untuk pengganti "Skytrain".
"Nah, yang diurutan pertama itu harus Kalayang baru kemudian "Skytrain"," ujar dia.
Gufran menambahkan pihaknya terus berjuang agar Bahasa Indonesia diutamakan terutama di ruang publik. Dia memberi contoh bagaimana pihaknya berjuang agar nama "Semanggi Interchange" diganti menjadi Simpang Susun Semanggi.
Ke depan, dia berharap penggunaan Bahasa Indonesia akan semakin diutamakan dan digunakan di ruang publik. Dalam hal ini, Kemendikbud melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Baca juga: Jokowi tanda tangani Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia
Baca juga: PM Belanda nyatakan bahasa Indonesia memiliki makna khusus
Baca juga: PHRI: Penerapan bahasa Indonesia di industri perhotelan butuh waktu
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019