“Kami berharap (disahkan setelah pelantikan Presiden), saat ini RUU Penyaran belum disahkan, masih dibahas di DPR,” ujar Koordinator Bidang Riset KPI Pusat, Andi Andrianto saat berkunjung ke kantor Antara, di kawasan Pasar Baru Jakarta, Senin.
Menurutnya, revisi itu diperlukan untuk pengawasan penyiaran lebih menyeluruh. Pasalnya, UU Penyiaran saat ini hanya sebatas memberikan kewenangan KPI mengawasi proses penyiaran secara analog. Sedangkan seiring berkembangnya teknologi, penyiaran marak terjadi secara digital, seperti halnya melalui media sosial.
“Sekarang sudah mulai berkembang dengan adanya internet, ini harus disikapi dengan regulasi, karena regulasi akan memberikan kepastian terhadap stakeholder,” terangnya.
Andi berharap, ketika RUU Penyiaran disahkan, KPI bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh hingga pada konten-konten media sosial. Karena, ia juga kerap menerima aduan mengenai tayangan yang berpotensi mengandung pelanggaran di media sosial.
“Kita tahu sekarang di media sosial penuh dengan konten-konten yang perlu diperbaiki, tapi sampai saat ini KPI belum pada domain itu. Revisi ini menjadi penting untuk menyikapi dinamika penyiaran yang ke arah digital dan konvergensi,” kata Andi.
Baca juga: KPI dorong RUU Penyiaran segera disahkan
Baca juga: Baleg DPR usulkan penundaan pembahasan RUU Penyiaran
Baca juga: Anggota DPR nilai pembahasan RUU Penyiaran melebihi tenggat waktu
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019