KPI: UU Penyiaran harus segera direvisi

21 Oktober 2019 18:08 WIB
KPI: UU Penyiaran harus segera direvisi
Koordinator Bidang Riset KPI Pusat Andi Andrianto saat diwawancarai sejumlah wartawan di LPJA Pasar Baru, Jakarta. (Foto: Aditya Rohman/Antaranews)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi media saat ini, apalagi semakin berkembangnya media sosial dan digital di Indonesia.

"Saat ini pengawasan yang kami lakukan belum bisa masuk ke ranah media sosial, maka dari itu dengan adanya revisi atau perubahan UU tentang Penyiaran ini memberikan kewenangan kepada kami untuk mengawasi media sosial. Lalu kita bisa menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku media sosial yang menyalahi aturan dalam penyiaran yang tidak hanya administrasi saja, tetapi pidana ," kata Koordinator Bidang Riset KPI Pusat Andi Andrianto di LPJA Pasar Baru, Jakarta, Senin.

Baca juga: Penyelenggaraan digitalisasi terkendala revisi UU Penyiaran di DPR

Baca juga: Kominfo masih menunggu draf revisi UU Penyiaran dari DPR


Menurutnya, UU atau regulasi yang saat ini masih digunakan untuk melakukan pengawasan masih untuk media televisi serta radio atau dengan kata lain analog. Sehingga, selama ini pihaknya hanya bisa memantau saja terkait penyiaran secara digital, apa itu melalui media sosial maupun website lainnya.

Tentunya ini haris menjadi perhatian pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap publik yang ditayangkan di media sosial. Karena itu, sebelum UU tersebut direvisi maka dalam pengawasan pihaknya berkoordinasi dengan Dewan Pers, kepolisian dan lembaga terkait lainnya.

Namun untuk sanksi, tentunya tidak bisa menggunakan UU Penyiaran, tetapi disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi. Misalnya,  bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga: KPI baru harapan selesainya revisi UU agar jangkau medsos

"Menyikapi permasalahan di media sosial seperti dalam pengambilan keputusan, kita tahu Dewan Pers sedang  concern terhadap berbagai tayangan yang ada di media sosial. Sementara, KPI meskipun belum melakukan pengawasan terhadap media sosial, tetapi sarana pengaduan kepada KPI bisa dilakukan lewat media sosial," tambahnya.

Andri pun mengimbau insan jurnalis dan perusahaan media agar bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait produk berita yang dihasilkan, agar warga tidak mencari informasi berita melalui media sosial yang belum tentu kebenarannya.

Baca juga: Kewenangan KPI harus diperkuat awasi penyiaran

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019