• Beranda
  • Berita
  • PKB dorong Pemerintah tuntaskan aturan pelaksanaan UU Pesantren

PKB dorong Pemerintah tuntaskan aturan pelaksanaan UU Pesantren

22 Oktober 2019 10:10 WIB
PKB dorong Pemerintah tuntaskan aturan pelaksanaan UU Pesantren
Foto Dok - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsulrijal menerima penghargaan sebagai Fraksi Teraktif dalam Proses Legislasi dan Fraksi Peduli Sosial dalam Anugerah Teropong Parlemen Award 2019. (Imam B)

Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren yang akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.

"Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal di Jakarta, Selasa.

Menurut Cucun, PKB bersyukur perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Tinggal pembuatan aturan pelaksanaan yang merupakan domain pemerintah.

"Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibikin sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air," tuturnya.

Menurut Cucun, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.

Baca juga: PBNU: UU Pesantren kabar gembira Hari Santri Nasional

Cucun mengatakan pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di Tanah Air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.

"Setelah kemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka," ucapnya.

Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasi keberadaan pondok pesantren.

Baca juga: UU Pesantren pengakuan negara untuk integrasi keagamaan dan kenegaraan

"UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren," tutur Cucun.

Dengan adanya berbagai jaminan tersebut, PKB berharap pondok pesantren kian mampu menegaskan perannya dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa.

"Namun, tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing," ujar politikus asal Jawa Barat ini.

Baca juga: Artikel - Hari Santri bukan sekadar film atau UU Pesantren

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019