• Beranda
  • Berita
  • Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun

Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun

22 Oktober 2019 17:22 WIB
Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun
Ilustrasi penganiayaan. (Komisi Perlindungan Anak)
Anggota Polsek Cengkareng Jakarta Barat menahan seorang pria berinisial FB yang menganiaya asisten rumah tangganya, Afra Bunga Ambul, selama sembilan bulan di kediamannya hingga luka-luka.

Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri mengatakan penganiayaan tersebut bermula saat korban melakukan pekerjaan rumah, namun dinilai tidak cekatan dalam bekerja.

"Korban beralasan dirinya sedang kurang enak badan, namun pelaku marah dan memukuli korban dengan pipa paralon air dan gagang sapu," ujar Khoiri di Jakarta, Selasa.

Khoiri menyebut penganiayaan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Utama Raya No 33 RT04/03 Cengkareng Barat, Cengkareng pada Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.

Baca juga: Polda Metro periksa ART dianiaya anggota DPR

Baca juga: PRT dianiaya majikan harus berani lapor polisi

Baca juga: Balita yang dianiaya hingga tewas penuh luka lebam dan cubitan


Kemudian Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menjelaskan setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari dari rumah untuk menyelamatkan diri.

Atas saran dari tetangga, korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi, dan dibawa ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum.

"Dari pemeriksaan korban, didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya. Parahnya lagi, korban sudah bekerja selama 9 tahun, namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku," ujar Antonius.

Hingga kini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019