Kementerian Perdagangan menargetkan penandatanganan perundingan internasional Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang melibatkan 16 negara dapat dilakukan pada November 2020.Setelah itu akan dimulai proses ratifikasi masing-masing negara
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan proses penyelesaian pakta kerja sama ekonomi ini, termasuk residual issues, hingga translasi ke bahasa nasional masing-masing negara akan dilakukan pada kuartal-I 2020.
"Mudah-mudahan bisa selesai sehingga November 2020 bisa ditandatangani oleh para menteri. Setelah itu akan dimulai proses ratifikasi masing-masing negara," kata Iman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dirjen PPI persiapkan Mendag baru untuk perundingan RCEP
Sebelum sampai pada penyelesaian perundingan RCEP, Komite Perunding Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) akan menyampaikan laporan status perundingan kepada menteri-menteri anggota RCEP pada awal November mendatang.
Selanjutnya, para menteri akan menyampaikan laporan kepada kepala negara usai pertemuan tingkat menteri (RCEP) Ministrial Meeting pada 4 November di Bangkok.
Dalam rencana kerja 2020, masing-masing negara akan menyelesaikan peninjauan legislasi pakta kerja sama seperti legal scrubbing, residual issues dan translasi ke dalam bahasa nasional masing-masing negara.
Iman menjelaskan bahwa kerja sama ini telah memakan waktu lebih dari tujuh tahun karena berbagai kendala, seperti pengalaman, tingkat ambisi dari masing-masing negara dalam perundingan lain yang dibawa ke dalam konteks RCEP.
Selain itu, perubahan pemerintahan/kementerian di negara anggota juga menjadi faktor proses perundingan cenderung menjadi lebih lambat.
Namun demikian, kerja sama ini diyakini akan menopang kinerja perdagangan di tengah perlambatan ekonomi global akibat perang dagang.
"Dengan harapan mengirimkan pesan pada rest o the world bahwa negara di kawasan ini masih percaya pada perdagangan dan investasi antarnegara. Kami percaya engagement dan kolaborasi lebih kuat di tengah trade war," kata Iman.
Adapun RCEP merupakan pakta kerja sama ekonomi komprehensif yang beranggotakan 10 negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, serta enam negara mitra perdagangan bebas yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru.
Baca juga: LSM soroti RCEP yang memberikan perlindungan investor asing
Baca juga: Pengamat apresiasi upaya pemerintah bahas perundingan dagang regional
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019