Sekitar tiga pekan sejak Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia dipanggil Presiden Joko Widodo diperkirakan untuk kembali mengisi posisi itu.Saya baru menghadap Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali
"Saya baru menghadap Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali," ujar Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
Saat ia mengundurkan diri itu, terdapat polemik Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bahkan menimbulkan gelombang demo mahasiswa serta masyarakat sipil.
Bahkan hingga kini masih terdapat desakan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi polemik perdebatan UU KPK.
Atas desakan penerbitan Perppu, Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu mengatakan tidak setuju dan menyarankan pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau menurut saya pakai mekanisme di MK (Mahkamah Konstitusi) saja, tidak perlu Perppu," kata Yasonna.
Tugas baru
Meski masih menjadi sorotan, dalam pertemuan dengan Presiden, Yasonna mengaku tidak membicarakan soal penerbitan Perppu KPK.
"Tidak dibicarakan KPK, ada porsi yang lain nanti," kata putra Nias pertama yang menjadi menteri itu.
Alih-alih soal nasib lembaga antirasuah, menurut pria kelahiran Tapanuli Tengah itu, yang didiskusikan dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan menjelang diumumkannya susunan kabinet adalah usulan dua 'omnibus law' yang telah disampaikan saat pidato pertama di MPR.
Omnibus law, yakni satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan dapat hingga puluhan.
Dengan omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang sebagai payung hukum baru, pemerintah diharapkan membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia.
Dua undang-undang besar yang ingin diselesaikan segera itu adalah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja serta Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Undang-undang yang selama ini dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja akan langsung direvisi sekaligus. Begitu juga undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.
Diakuinya untuk menyukseskan program itu, diperlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Deregulasi dalam peraturan level kementerian untuk mempercepat investasi serta mempermudah perizinan termasuk perda-perda pun direncanakan akan dilakukan dalam pemerintahan Jokowi periode kedua.
Pekerjaan rumah lainnya yang menunggu alumni Universitas Sumatera Utara (USU) itu adalah soal kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sekitar 50 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika berdasarkan catatan pada 2018, dan dari jumlah tersebut, 41.000 di antaranya diidentifikasi sebagai pengguna narkotika. Jumlah itu menjadikan kelebihan lapas di Indonesia sebesar 203 persen.
Untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas itu, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam revisi, peraih gelar master dari Virginia Commonwealth University di AS itu mengatakan nantinya konsep rehabilitasi akan diperkenalkan kepada pemakai narkoba, bukan penghukuman.
Menurut dia, pengguna narkoba yang sudah memasuki fase ketergantungan tidak berbeda dari seseorang yang menderita sakit parah sehingga harus diberikan pengobatan, yang dalam hal ini adalah rehabilitasi.
"Revisi UU Narkotika harus disegerakan karena sekarang kejahatan narkotika di sana yang sekarang ini potensi untuk kejahatan narkotika ini mengganggu kita," tutur Yasonna.
Rekam Jejak
Terpilih lagi menjadi Menteri Hukum dan HAM tentu pengalaman dan kapasitas Yasonna telah diperhitungkan oleh Presiden Jokowi.
Sebelum menjadi politisi PDI Perjuangan, ia berprofesi sebagai pengacara dan penasihat hukum, selanjutnya dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dan peneliti di North Carolina State University (NCSU).
Ia pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 1999-2004 dan setelah itu menginjakkan kaki ke perpolitikam nasional. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari wilayah Sumatera Utara I dan duduk di Komisi II.
Telah dikenal masyarakat membuatnya terpilih lagi untuk menjadi wakil di Senayan periode 2019-2024. Namun, apabila menjadi Menteri Hukum dan HAM lagi, ia bakal melewatkan jadi wakil rakyat lagi seperti pada 2014.
Dalam lima tahun terakhir menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, sejumlah tantangan dihadapinya, salah satu yang berulang terjadi adalah kerusuhan di lapas.
Kerusuhan di antaranya terjadi di Lapas Banceuy Bandung, Lapas Malabero Bengkulu dan Lapas Kerobokan Bali. Ratusan narapidana kabur pun terjadi di sejumlah daerah.
Selain itu, tersebar video perlakuan semena-mena petugas lapas kepada narapidana pindahan dari Bali ke Nusa Kambangan yang berakhir pencopotan kalapas.
Terkait tindak pidana korupsi, Yasonna Laoly pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Ia dimintai keterangan saat masih duduk di Komisi II DPR.
Yang memanas terakhir, selain revisi UU KPK, adalah RUU KUHP. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP menuai kontroversi. Aktris Dian Sastro turut menyoroti salah satu pasal tentang aborsi.
Menanggapi hal itu, Yasonna menyebut istri pengusaha yang memiliki jutaan pengikut di media sosial itu belum membaca RUU KUHP sebelum berkomentar. Tanggapannya itu memperoleh komentar negatif dari warga daring.
Dari pengalaman lima tahun sebelumnya itu, Yasonna diharapkan telah memetik banyak pelajaran untuk pijakan membuat kebijakan ke depan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019