Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi di Medan, Selasa mengatakan, burung yang dilepas liarkan itu, sebanyak 48 ekor yang diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/10).
Baca juga: BKSDA: Yogyakarta jadi tempat transit perdagangan satwa dilindungi
Burung yang diselamatkan BBKSDA Sumut, menurut dia, rencananya akan diseludupkan ke Negeri China.
"Namun berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, dan selanjutnya diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, kemudian diberikan lagi ke BBKSDA Sumut, Selasa (22/10), " ujar Hotmauli.
Baca juga: BBKSDA lepaskan 25 ekor satwa dilindungi hasil sitaan
Ia mengatakan, awalnya pengiriman burung itu dilakukan dari Surabaya, Jawa Timur, menggunakan jasa kargo menuju Medan, dengan dilengkapi dokumen Karantina Surbaya. Selanjutnya burung diambil dari kargo pada Rabu (16/10).
Pada tanggal 17 Oktober 2019, tiga orang penumpang terbang menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan tujuan Ghuangzou, China, dan transit di Malaysia membawa koper melalui bagasi pesawat terbang.
Baca juga: BKSDA Aceh lepasliarkan empat satwa dilindungi
Pada saat pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, diketahui bahwa isi koper adalah burung, dan selanjutnya dilakukan penahanan koper tersebut.
Jumlah burung tersebut 108 ekor, 48 ekor yang hidup dan 60 ekor mati.
Rincian jumlah burung tersebut, yakni burung kacer 17 ekor (11 ekor hidup, 6 ekor mati), murai daun 8 ekor (7 ekor hidup, 1 ekor mati), burung pleci 77 ekor (24 ekor hidup, 53 ekor mati), burung decu 3 ekor hidup seluruhnya, burung murai batu 1 ekor hidup seluruhnya, dan burung anis 2 ekor hidup semua, katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019