• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pers mediasi Kementerian Pertanian dengan sejumlah media massa

Dewan Pers mediasi Kementerian Pertanian dengan sejumlah media massa

23 Oktober 2019 13:55 WIB
Dewan Pers mediasi Kementerian Pertanian dengan sejumlah media massa
Redaktur Pelaksana antaranews.com, Budi Setiawanto (kiri), berjabat tangan dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati (kanan), usai mediasi yang dilakukan di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA/Abdu Faisal
Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dengan sejumlah perwakilan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Mediasi dilakukan terkait pengaduan yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati, atas pemberitaan 15 media massa soal pemberitaan laporan LSM Almisbat ke KPK soal kasus suap bawang putih.

"Tadi kami sudah menyelesaikan dengan sepuluh media termasuk antaranews.com dan aceh.antaranews.com," ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chaerudin Bangun, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Mediasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.22 WIB dengan penandatanganan risalah oleh semua pihak baik dari pengadu dan teradu.

"Dengan adanya risalah itu, maka kasus selesai di Dewan Pers sesuai mekanisme yang ada di Undang-Undang Pers," kata Bangun.

Mediasi itu menghasilkan keputusan bahwa antaranews.com sebagai salah satu pihak teradu harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan berjudul Almisbat desak KPK usut tuntas suap impor bawang putih.

"Dengan adanya mediasi itu, kedua belah pihak setuju atas penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik (Jurnalistik) terhadap berita itu, yaitu tidak konfirmasi dan tidak uji informasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, maksud tidak uji informasi itu adalah tidak melakukan verifikasi lebih dalam lagi atas pernyataan yang narasumber berikan.

"Khan kadang-kadang narasumber bicara, ya kita kutip. Sebenarnya sesuai perintah Kode Etik (Jurnalistik), kita harus melakukan verifikasi," ujar dia.

Ia mencontohkan bila dalam suatu insiden mengakibatkan korban jiwa, kemudian ada yang mengatakan korban jiwanya ada lima orang. Itu harus dicek lebih dahulu. Karena bisa saja korbannya hanya ada tiga orang.

"Nach, yang tidak dilakukan dalam kasus ini adalah uji informasi," ujar dia.

Adapun terhadap media-media yang diadukan, dia meminta agar segera memuat hak jawab apabila hak jawab diberikan Kementerian Pertanian dalam waktu tujuh hari.

"Apabila dalam tujuh hari itu, Kementerian Pertanian tidak memberikan hak Jawab, maka media tidak ada kewajiban untuk memuat lagi," ujar dia.

Selain antaranews.com, mediasi itu dihadiri delapan orang perwakilan media siber lain di antaranya inilah.com dan inilahkoran.com diwakili Zulfirman.

Kemudian pontas.id diwakili Pahala Simanjuntak, sindonews.com diwakili Puguh Hariyanto, bisnis.com diwakili Rahayuningsih, Bisnis Indonesia diwakili Arief Setiaji, ayobandung.com diwakili Adi Ginanjar, akurat.co diwakili Dedi Ermansyah, dan merahputih.com diwakili Thomas Kukuh.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019