Airlangga Hartarto yang mendapatkan amanah sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan akan memprioritaskan penerapan omnibus law di Indonesia.Programnya adalah melanjutkan program, UU cipta kerja dan Omnibus Law itu jadi prioritas, roadmap untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.
Airlangga Hartarto yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Kerja Jilid I setelah dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu, mengatakan programnya adalah melanjutkan yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Programnya adalah melanjutkan program, UU cipta kerja dan Omnibus Law itu jadi prioritas, roadmap untuk mengurangi defisit neraca perdagangan,” katanya.
Presiden Jokowi saat berbicara kepada wartawan sempat menyinggung omnibus law untuk diprioritaskan dalam kerja lima tahun ke depan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut omnibus law harmonisasikan aturan di Indonesia
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
Beberapa pakar berpandangan omnibus law berbenturan dengan sistem hukum nasional karena konsep yang diadopsi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 itu merupakan kebijakan yang lazim digunakan dalam membuat regulasi di Amerika Serikat dan negara-negara yang menganut sistem common law.
Sebaliknya di Indonesia pembuatan aturan mengacu pada sistem civil law yang banyak dipraktikkan di negara-negara Eropa Kontinental.
Selain omnibus law, Airlangga juga akan fokus pada kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan.
“Kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan yaitu pertumbuhan wilayah, koordinasi antarkementerian untuk mencapai program pemerintah yang dicanangkan Presiden Jokowi,” katanya.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ini sosoknya
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019