• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP temukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry"

Satpol PP temukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry"

23 Oktober 2019 18:37 WIB
Satpol PP temukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry"
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja menemukan pelanggaran izin usaha pada kios "laundry" atau cuci pakaian di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/Devi Nindy)

Penertiban ini untuk menertibkan tempat tempat usaha, seperti 'laundry'. Mereka wajib memiliki izin usaha

Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menemukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry" atau cuci pakaian saat menggelar razia tempat usaha di kawasan itu.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Romansen Sirait, Rabu, mengatakan pelanggaran pada usaha "laundry" di Semanan, Kalideres  adalah tidak menggunakan listrik untuk usaha sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, pelanggarannya bukan dari mengambil listrik untuk setrika uap laundry, tetapi mereka memakai gas elpiji.

Baca juga: Satpol PP-Kesbangpol pindahkan pengungsi dari trotoar Kebon Sirih

"Padahal gas tiga kg itu hanya untuk digunakan warga miskin dan bukan untuk tempat bisnis atau tempat usaha," ujar dia melanjutkan.

Romansen menyebut untuk urusan sanksi pada pemilik usaha, akan diserahkan pada hakim untuk dilakukan sidang Yustisi Tipiring.

"Penertiban ini untuk menertibkan tempat tempat usaha, seperti 'laundry'. Mereka wajib memiliki izin usaha," ujar dia.

Baca juga: Satpol PP Jaktim jaring sepuluh pasangan di luar nikah

Giat razia tersebut sempat membuat kaget pemilik usaha "laundry," atas kedatangan mendadak petugas Satpol PP Kecamatan Kalideres.

Petugas kemudian meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat perizinan usaha "laundry" miliknya.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019