Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menemukan pelanggaran aktivitas usaha di tiga kios "laundry" atau cuci pakaian saat menggelar razia tempat usaha di kawasan itu.Penertiban ini untuk menertibkan tempat tempat usaha, seperti 'laundry'. Mereka wajib memiliki izin usaha
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Romansen Sirait, Rabu, mengatakan pelanggaran pada usaha "laundry" di Semanan, Kalideres adalah tidak menggunakan listrik untuk usaha sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, pelanggarannya bukan dari mengambil listrik untuk setrika uap laundry, tetapi mereka memakai gas elpiji.
Baca juga: Satpol PP-Kesbangpol pindahkan pengungsi dari trotoar Kebon Sirih
"Padahal gas tiga kg itu hanya untuk digunakan warga miskin dan bukan untuk tempat bisnis atau tempat usaha," ujar dia melanjutkan.
Romansen menyebut untuk urusan sanksi pada pemilik usaha, akan diserahkan pada hakim untuk dilakukan sidang Yustisi Tipiring.
"Penertiban ini untuk menertibkan tempat tempat usaha, seperti 'laundry'. Mereka wajib memiliki izin usaha," ujar dia.
Baca juga: Satpol PP Jaktim jaring sepuluh pasangan di luar nikah
Giat razia tersebut sempat membuat kaget pemilik usaha "laundry," atas kedatangan mendadak petugas Satpol PP Kecamatan Kalideres.
Petugas kemudian meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat perizinan usaha "laundry" miliknya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019