Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan in house training (IHT) atau pelatihan internal untuk mendalami korupsi partai politik (parpol).Pelatihan ini ditujukan untuk para penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pegawai lain yang melaksanakan tugas di bidang penindakan
Ada pun pelatihan internal itu mengambil tema "Menghadapi Korupsi Politik, antara Tantangan, Dilema, dan Harapan" mulai Rabu (23/10) sampai Jumat (25/10) di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Pelatihan ini ditujukan untuk para penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pegawai lain yang melaksanakan tugas di bidang penindakan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu ini, pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Saut Situmorang.
"KPK memandang parpol sebagai entitas penting dalam sistem politik Indonesia yang keberadaannya disebutkan dalam UUD 1945. Parpol berfungsi sebagai sarana untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terwakili kepentingannya dalam menentukan arah kebijakan negara," tutur Febri.
Baca juga: Sesmenpora: Pemeriksaan oleh KPK terkait pemberkasan dokumen
Dalam usaha meraih suara masyarakat sebagai legitimasi menempatkan kader-kader terbaiknya dalam suatu jabatan publik, kata dia, parpol membutuhkan sumber daya dan pengorbanan yang besar dalam kompetisi yang keras dan dinamis.
"Ironisnya, keadaan ini memicu para politisi melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau pengaruhnya, antara lain dengan tujuan untuk mencari sumber pendanaan politik," ujar dia.
Ia menyatakan bahwa cukup banyak penindakan yang dilakukan terhadap politisi korup oleh KPK maupun penegak hukum lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam beberapa tahun terakhir pun relatif tidak terdapat penurunan jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi, padahal untuk mewujudkan demokrasi yang baik, diperlukan peranan partai politik dan politisi yang memiliki sifat negarawan," tuturnya.
Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo terkait kasus impor ikan
KPK, lanjut Febri, menggelar pelatihan ini dengan tujuan agar pegawai di Kedeputian Penindakan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan tugas/kegiatan parpol serta pertanggungjawabannya.
"Harapannya, KPK dapat mendorong aktivitas perpolitikan nasional menjadi sehat, bertanggung jawab dan bebas dari korupsi," ucapnya berharap.
Ada pun peserta diklat berjumlah 65 orang baik dari jajaran penyelidik, penyidik, penuntut umum, 'labuksi' (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi), dan pegawai lainnya di bidang penindakan.
"Diharapkan pegawai-pegawai tersebut dapat lebih memahami mengenai latar belakang dan peranan parpol di Indonesia, asset recovery, korelasi dan kegiatan partai politik yang terkait dengan lembaga negara, manajemen keuangan dan pertanggungjawaban penggunaannya (audit)," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, diklat itu juga bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai perspektif hukum dan kriminologi korelasi antara partai politik dan korupsi yang terjadi di Indonesia dan diskusi mengenai "prospek permintaan pertanggungjawaban pidana dari partai politik yang terindikasi korupsi".
Hari pertama pelatihan itu diisi pemateri dari akademisi dan praktisi hukum, yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun, Ahli Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Hari kedua diklat direncanakan akan diisi oleh pemateri dari unsur pemerintah, yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI.
Baca juga: KPK tetap tunggu hasil kerja tim teknis Polri terkait kasus Novel
"Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, KPK juga mengundang unsur pejabat parpol sebagai narasumber pelatihan ini," ujar Febri.
Pada hari terakhir, kata dia, diklat akan diisi oleh pemateri-pemateri yang merupakan pakar/ahli hukum.
Dari perspektif hukum pidana akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Sedangkan untuk perspektif hukum administrasi negara dan keuangan negara akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
"Selain itu, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta juga akan mengisi materi dari perspektif hukum korporasi/perusahaan," tuturnya.
KPK terus berupaya melakukan tindakan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan untuk mewujudkan sistem politik yang berintegritas.
"Keterbukaan dari parpol untuk melakukan pencegahan korupsi ke internal masing-masing sangat dibutuhkan untuk mewujudkan parpol yang lebih modern dan antikorupsi ke depan, yang sekaligus merupakan ikhtiar agar tujuan utama demokrasi untuk kesejahteraan rakyat tidak dibajak oleh praktik korupsi," papar Febri.
Baca juga: KPK pelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019