Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan kalimat "pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut" dalam Pasal 132 ayat (1) jelas merujuk antara lain yang dijelaskan dalam Pasal 114 UU Narkotika.
Dengan jelasnya rujukan itu, ia mengatakan selanjutnya persoalan pidana yang diterapkan hakim terhadap pelaku tindak pidana itu menjadi kewenangan hakim.
"Mahkamah tidak berwenang mencampurinya," ujar hakim Palguna.
Terkait adil tidaknya ancaman sanksi yang diberikan kepada pemohon, Mahkamah Konstitusi menilai keadilan tidak boleh dinilai berdasarkan sudut pandang dan kepentingan pemohon sebab yang diuji adalah norma undang-undang yang berlaku umum.
Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dikatakannya harus turut dipertimbangkan, apalagi undang-undang yang dimohonkan pengujian berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tidak boleh dilupakan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana bukan semata-mata kepentingan hukum individu, tetapi juga kepentingan hukum masyarakat dan kepentingan hukum negara," ujar hakim Palguna.
Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.
Baca juga: Tindak pidana narkotika berbahaya, MK tolak gugatan terpidana mati
Baca juga: Terpidana mati kasus narkotika gugat UU Narkotika
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019