• Beranda
  • Berita
  • Jokowi beri waktu sebulan kumpulkan regulasi penghambat investasi

Jokowi beri waktu sebulan kumpulkan regulasi penghambat investasi

24 Oktober 2019 11:30 WIB
Jokowi beri waktu sebulan kumpulkan regulasi penghambat investasi
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/pri.

Hal-hal yang menghambat ingin kita hapuskan sehingga kita bisa bekerja cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu sebulan kepada para menteri/kepala lembaga untuk mengumpulkan regulasi yang menghambat pelayanan kepada masyarakat dan investasi dunia usaha.

"Tolong dilihat di setiap kementerian, aturan yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," kata Presiden Jokowi saat membuka Sidang Paripurna perdana Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Presiden Jokowi menyebutkan di negara ini terlalu banyak regulasi atau aturan.

"Sudah saya sampaikan berkali-kali, baik UU, Perpres, Permen, peraturan peraturan yang lainnya, termasuk di daerah," katanya.

Jokowi meminta Mendagri menggarisbawahi hal itu karena masih banyak perda, pergub, perbup, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya.

"Tolong dilihat di setiap kementerian apa yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," tegasnya.

Dalam sidang kabinet yang juga dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, Jokowi mengatakan kumpulan aturan penghambat pelayanan masyarakat dan investasi itu akan segera dirapatkan dalam dua minggu setelahnya.

"Hal-hal yang menghambat ingin kita hapuskan sehingga kita bisa bekerja cepat," kata Jokowi.

Baca juga: Presiden arahkan kerja tim di Kabinet Indonesia Maju

Baca juga: Jokowi tekankan pemberian kemudahan bagi industri tingkatkan ekspor

Baca juga: Jokowi ungkap lima tahun lalu ada menteri gagal paham visi misi

 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019