"Meskipun hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, uji kelayakan dan kepatutan tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi mengirim surat permintaan persetujuan DPR terhadap rencana pengangkatan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri pada Selasa (22/10).
Dalam surat itu menurut dia disebutkan Komjen Idham Aziz yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri.
"Idham diusulkan menggantikan Jendral Tito Karnavian yang saat ini sudah menjabat Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Menurut Puan, persetujuan DPR disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu dia meminta Komisi III DPR RI segera menindak lanjuti Surat Presiden tentang pencalonan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Jendral Tito Karnavian, dengan segera melakukan uji kelayakan.
Menurut dia, Komisi III DPR RI sedang dalam proses menunggu nama-nama anggota dari masing-masing fraksi yang akan mengisi alat kelengkapan dewan tersebut
"Maka saya minta fraksi-fraksi segera melengkapi nama-nama yang akan duduk di Komisi III DPR," katanya.
Selain Komisi III DPR, Puan juga meminta fraksi-fraksi segera mengirim nama-nama untuk untuk melengkapi AKD lain mengingat kabinet sudah dilantik.
Baca juga: DPR: penunjukan calon Kapolri adalah hak Presiden
Baca juga: Dinilai tak penuhi syarat, IPW minta DPR tolak pencalonan Komjen Idham
Baca juga: Calon tunggal Kapolri Komjen Idham Azis miliki harta Rp5,5 miliar
Baca juga: Kompolnas sebut rekomendasi calon Kapolri sesuai UU
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019