Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan jangan mengukur Jaksa Agung dari hubungan kekerabatannya, tetapi dari keputusan yang diambil selama mengemban jabatan tersebut.Maka mari kita nilai, menjadi jaksa agung itu tidak diukur hubungan individu dengan seseorang tetapi dari keputusan politiknya
"Maka mari kita nilai, menjadi jaksa agung itu tidak diukur hubungan individu dengan seseorang tetapi dari keputusannya," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis.
Hasto mengomentari hal tersebut karena sejumlah pertanyaan yang mencuat karena Jaksa Agung ST Burhanuddin yang masuk Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi itu memiliki hubungan saudara dengan Politisi PDIP TB Hasanuddin.
Baca juga: ST Burhanuddin mengaku profesional walau saudara TB Hasanuddin
Baca juga: ST Burhanuddin akui sudah lama tinggalkan Kejaksaan Agung
Kemudian, PDIP pun menurut Hasto juga tidak mungkin membiarkan orang yang tidak memiliki kompetensi menjabat, apalagi kedepannya menjadi alat untuk mematikan demokrasi.
PDI perjuangan, menurut dia, memiliki sejarah yang masuk di dalam memori kepartaian ketika kekuasaan disalahgunakan untuk mematikan demokrasi zaman orde baru.
"Justru karena pengalaman itu kami menjadi pejuang yang menggunakan hukum sebagai alat menegakkan keadilan," ucapnya.
Sikap PDI Perjuangan lanjut Hasto, tidak ingin menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, hukum harus ditegakkan atas prinsip keadilan.
"(Jaksa Agung) itu diendorse oleh bapak presiden Jokowi, hak prerogatif presiden," kata dia saat ditanya apakah nama ST Burhanuddin merupakan usulan dari PDIP.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan dia akan bertugas secara profesional meski saudaranya TB Hasanuddin merupakan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami profesional, tidak ada saudara atau apa, misalnya satu rumah, suami istri saja kadang-kadang partainya saja berbeda kok, apalagi saya bukan orang partai," kata ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin merupakan jaksa karier dan sebelumnya merupakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung.
Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin bantah jadi titipan partai
Baca juga: Pilihan ST Burhanuddin jadi Jaksa Agung dinilai kejutan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019