"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membacakan amar putusan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Jihad Arkhauddin menyatakan Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian.
"Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.
Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.
"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," kata hakim Jihad Arkhauddin.
Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.
Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik, Gus Nur dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: Jaksa hadirkan empat saksi kasus Gus Nur
Baca juga: Puluhan Banser Sidoarjo kawal sidang kasus Gus Nur
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019