"Saya mohon maaf saya saksinya Miftahul Ulum bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," ucap Shobibah.
Namun, dalam jadwal yang dikeluarkan KPK pada Kamis, Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Saat ditanya soal materi pemeriksaannya, ia enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Saya lupa, terima kasih ya, mohon maaf," ucap Shobibah.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Imam Nahrawi
Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain
Baca juga: Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019