"Sudah masuk ke Presiden. Kita usulkan 20 terdiri dari empat usulan baru dan 16 nama yang sudah pernah diusulkan sebelumnya," kata Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia mengatakan nama-nama tokoh yang diusulkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Banten, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur dan NTB.
Lebih lanjut dia mengatakan nama-nama tokoh tersebut ada yang sudah diusulkan sejak 2017. Namun penetapan sebagai Pahlawan Nasional adalah hak presiden, katanya tanpa merincikan nama-nama tokoh tersebut.
Saat ini sebanyak 169 orang tokoh yang berjasa terhadap bangsa dan negara telah dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Siapa saja berhak mengusulkan nama yang dianggap pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, namun perlu dilakukan sejumlah tahapan antara lain mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Setelah ada pembahasan, nama yang diusulkan dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Lalu dikaji di tingkat pusat yaitu tim di Kementerian Sosial selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019