• Beranda
  • Berita
  • Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa

Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa

24 Oktober 2019 19:49 WIB
Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, saat mengunjungi Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Kamis (24/10/19). (ANTARA/Harianto)
Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen mengusut tuntas pelaku penembakan mahasiswa Randi (21) saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD setempat.

"Kami dari kepolisian berkomitmen dan sesungguhnya mengharapkan pengusutan kasus kematian mahasiswa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam di Kendari, Kamis.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Merdisyam saat kunjungan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan insan pers di kantor LPP RRI Kendari.

Selain korban Randi yang berdasarkan autopsi meninggal karena luka tembak di dada juga Muh Yusuf Kardawi (19) dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan serius di RS Bahteramas karena luka serius di bagian kepala.

Baca juga: Polisi periksa 18 saksi kematian mahasiswa di Kendari

Baca juga: Mahasiswa demo tuntut tetapkan tersangka penembakan mahasiswa UHO


Saat ini, kata Kapolda Merdisyam proses penanganan kasus yang memilukan tersebut terus bergulir, baik dugaan kesalahan prosedur pengamanan unjuk rasa maupun tindak pidana umum.

"Enam orang personel kepolisian sedang menjalani sidang disiplin atas tuduhan pelanggaran prosedur pengamanan unjuk rasa karena membawa senjata api," kata Kapolda Sultra didampingi Kabid Humas AKBP Harry Goldenhart.

Sedangkan proyektil peluru yang ditemukan saat olah TKP maupun proyektil peluru yang diangkat dari betis Ibu Fitri masih diuji forensik di Australia demi independesi penanganan perkara.

"Polri dalam menangani kasus kematian dua mahasiswa di Kendari turut melibatkan Ombudsman, LPSK dan Komnas HAM. Pelibatan pihak eksternal semata-mata untuk kemurnian penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Mengenai tuntutan pengungkapan pelaku penembakan mahasiswa yang diekspresikan melalui aksi unjuk rasa yang setiap hari digelar akhir-akhir dapat dimaklumi.

"Berpendapat di muka umum atau menyampaikan tuntutan terbuka sah-sah saja asal dilakukan dengan bijak dan tertib, sehingga tidak merugikan pihak lain. Hindari memblokir jalan dan jangan merusak fasilitas umum yang dibiayai uang rakyat," katanya.
 

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019