Pewaris Samsung jalani sidang kasus suap

25 Oktober 2019 11:28 WIB
Pewaris Samsung jalani sidang kasus suap
Wakil Pemimpin Grup Samsung Lee Jae-yong dijatuhi vonis lima tahun penjara karena kasus suap yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye. (Reuters)
Pewaris Grup Samsung, Jay Y. Lee hadir di ruang Pengadilan Seoul pada Jumat untuk menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus penyuapan untuk memengaruhi mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Lee terancam hukuman yang mungkin lebih tinggi setelah Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengeluarkan perintah untuk menyelidiki juga kasus korupsinya.

"Saya memohon maaf karena telah menyebabkan keprihatinan banyak orang," kata Lee kepada wartawan sembari menunduk dan berjalan ke gedung pengadilan sementara pengunjuk rasa anti-Samsung mengoloknya.

Baca juga: Jaksa tuntut 12 tahun kurungan untuk pewaris Samsung

Pada Agustus lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas persidangan banding kasus suap pimpinan Samsung itu, yang telah diberikan penangguhan hukuman selama dua setengah tahun.

Mahkamah menilai bahwa penafsiran oleh Pengadilan Tinggi Seoul tentang definisi penyuapan dalam kasus Lee terhadap Park terlalu sempit.

Pakar hukum menyebut putusan yang baru cenderung tidak akan diberikan tahun ini, yang mana itu berarti akan ada perpanjangan masalah hukum antara Lee dan konglomerat terbesar Korea Selatan yang sudah menggantung selama hampir tiga tahun.

Baca juga: Bos Samsung jadi tersangka kasus suap Presiden Korsel

Kasus tersebut disoroti berkaitan dengan apakah tiga ekor kuda yang disumbangkan oleh Grup Samsung kepada anak perempuan dari wanita kepercayaan Park, Choi Seo-won, seorang penunggang kuda profesional bisa dikategorikan sebagai penyuapan.

Atas hal ini, Mahkamah Agung menyebut pengadilan banding telah keliru karena tidak menyadari pemberian kuda sebagai penyuapan untuk mendapatkan kelancaran dari Park yang saat itu menjabat presiden.

Sebelumnya, Lee sempat ditahan selama satu tahun namun kemudian bebas setelah pengadilan memotong hukuman penjara dari lima tahun menjadi setengahnya dan menangguhkan selama tiga tahun.

Baca juga: Bos Samsung divonis penjara lima tahun

Sumber: Reuters

Pewarta: Suwanti
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019