Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, Arbonas Hutabarat mengingatkan transaksi dagang di Indonesia yang tidak menggunakan rupiah bisa dikenakan sanksi.Saat ini banyak pedagang maupun pengusaha di Sulawesi Utara yang bertransaksi dengan wisatawan dari China tidak menggunakan rupiah
"Saat ini banyak pedagang maupun pengusaha di Sulawesi Utara yang bertransaksi dengan wisatawan dari China tidak menggunakan rupiah," kata Arbonas di Manado, Jumat.
Dia mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, dan mereka yang melanggar diancam dengan hukuman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Arbonas mengatakan berdasarkan UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, UU no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka seluruh transaksi harus menggunakan rupiah. Jika tidak, ada sanksi yang menanti.
Baca juga: Toko China di Bali diminta transaksi dengan rupiah
Kewajiban menggunakan rupiah berlaku untuk transaksi tunai maupun non tunai. Untuk pelanggaran dengan transaksi tunai, sanksi pidana sesuai dengan UU Mata Uang adalah kurungan satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Sedangkan pelanggaran transaksi non tunai, BI akan mengenakan sanksi administrarif, yakni teguran tertulis, denda serta larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Denda untuk pelanggaran transaski non tunai adalah 1 persen dari nilai transaksi dan atau maksimal Rp1 miliar,” kata Arbonas.
Dikatakannya, penggunaan rupiah merupakan bentuk kedaulatan negara. Untuk itu, semua transaksi ataupun pencantuman harga di wilayah NKRI harus menggunakan rupiah. Sudah ada contoh hilangnya pulau Sebatik milik Indonesia akhirnya lepas ke Malaysia karena salah satu penyebabnya adalah mata uang yang digunakan di pulau tersebut adalah ringgit dan bukan rupiah.
Untuk itu, menurut Arbonas BI terus melakukan sosiaslisasi terutama di daerah yang masih banyak melakukan transaksi tidak menggunakan rupiah. Termasuk di Sulawesi Utara yang menerima transaksi mata uang yuan yang dibawa turis China.
“Saat ini beberapa kota yang tadinya banyak menggunakan transaksi ataupun pencantuman harga dengan dolar seperti Batam, Medan, Bali, Surabaya dan Jakarta sudah tidak ada lagi. Masalah tersebut sudah beres di sana. Namun sekarang justru di Sulawesi Utara masih marak transaksi tidak menggunakan rupiah,” katanya seraya menambahkan, pencantuman harga di online saat ini juga sudah menggunakan rupiah.
Ia mengatakan, pada Maret 2018, transaksi valas domestik sebesar 1,52 miliar dolar AS, jauh di bawah rata-rata bulanan transaksi valas antar penduduk satu tahun sebelum implementasi kewajiban penggunaan Rupiah (Maret 2014–Feb 2015), yang mencapai 62 miliar dolar AS.
Baca juga: Adaro berkomitmen tingkatkan transaksi rupiah
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019