Mantan Kapolri itu menegaskan akan memberikan sanksi tegas serta memastikan penegakan hukum (gakkum) berjalan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur Pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, mempersulit perizinan, menghambat investasi, dan lain-lain.
"Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegak hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," kata Tito berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jokowi menugasi Mendagri Tito Karnavian kawal investasi di daerah
Apabila ditemukan indikasi tersebut, Mendagri meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja.
Tito menyebutkan kalau hasil pemeriksaan audit APIP dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Hasil-hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal (Irjen) dan jajaran APIP di daerah tersebut, dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen," ujar Tito.
Oleh karena itu, ia meminta APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tapi wajib menyampaikan secara lugas kepada KDH, segala hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Biasanya, kata Tito, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.
Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara paling lambat 10 hari kerja.
Kedua hasil pemeriksaan tersebut, wajib pula disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan itu, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Mendagri juga mengimbau agar aparatur Pemda, sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam negeri untuk mengubah kultur feodal menjadi budaya melayani masyarakat. Itu penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan agar program percepatan pembangunan daerah dapat dipercepat.
Tidak hanya soal sinkronisasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, Mendagri juga menekankan jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi pada hasil yang memberi manfaat untuk masyarakat.
"Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," tegas Tito.
Baca juga: Baru Sertijab, Mendagri Tito Karnavian tancap gas ke Papua
Baca juga: Mendagri komitmen jaga stabilitas politik dalam negeri
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019