• Beranda
  • Berita
  • Alami tekanan batin, Ibu cekoki anak hingga tewas di Kebon Jeruk

Alami tekanan batin, Ibu cekoki anak hingga tewas di Kebon Jeruk

25 Oktober 2019 21:05 WIB
Alami tekanan batin, Ibu cekoki anak hingga tewas di Kebon Jeruk
Anggota Polsek Kebon Jeruk memperlihatkan adegan pra rekonstruksi ibu muda NPA (21) yang menewaskan anaknya dengan cara dicekoki air hingga tewas di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)
Seorang ibu muda berinisial NPA (21) di Kebon Jeruk tega menewaskan satu anak kembarnya berinisial ZNL (2,5) akibat tekanan batin dengan cara mencekoki air dengan dalih agar cepat gemuk.

Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan alasan tersebut dikarenakan sang ibu dianggap memperlakukan anak kembarnya dengan perlakuan berbeda.

"Dia mau diceraikan suaminya karena dengan perlakuan kasih sayang yang berbeda, korban bertubuh kurus," ujar Erick di Jakarta, Jumat.

Erick menjelaskan tekanan batin berkepanjangan juga dirasakannya sejak enam bulan lampau, ZNL dibawa paksa untuk tinggal di rumah mertuanya. Wajah ZNL yang menyerupai mertuanya juga membuat dia kesal.

Belum lagi, suaminya diketahui memiliki hutang cicilan pinjaman daring, serta cicilan motor. Hal tersebut membuat NPA semakin kesal.

Puncaknya, saat ZNL berkali-kali meminta air putih kepada tersangka, kemudian tidak patuh untuk disuruh makan, tersangka yang geram mencekokinya dengan 8 gelas cangkir air.

Baca juga: DKI luncurkan program klaster bagi psikotik

Baca juga: Penyebab masalah kejiwaan di DKI didominasi tekanan ekonomi

Baca juga: Tekanan hidup tinggi ancaman bagi kesehatan mental


"Korban dicekoki air secara paksa dengan ditutup hidungnya, hingga diketahui dari hasil pemeriksaan di tubuh korban banyak cairan, kemudian kejang-kejang serta lemas," kata Erick.

ZNL sempat ditolong warga saat NPA berteriak minta tolong untuk dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri.
Namun, balita malang itu akhirnya meninggal dunia.

NPA diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Keperawatan, sehingga polisi menganggap tersangka tahu dampak kesehatan.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa galon air, cangkir sebagai alat kejahatan. Serta barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.

Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019