KPK pada hari Jumat memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi Harahap dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan 2014—2015 dan 2016—2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pengumpulan dana dari beberapa dinas di Kota Medan untuk menutupi biaya perjalanan dinas wali kota dan jajarannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Baca juga: KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Medan
KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan, dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Subbagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP), dan Sultan Solahudin (SSO), Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Baca juga: KPK sita dokumen proyek dan mobil terkait kasus Wali Kota Medan
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret—Juni 2019.
Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019