• Beranda
  • Berita
  • Legislator sebut Sekda jadi tersangka tidak ganggu pemerintahan

Legislator sebut Sekda jadi tersangka tidak ganggu pemerintahan

26 Oktober 2019 07:46 WIB
Legislator sebut Sekda jadi tersangka tidak ganggu pemerintahan
Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto (tengah) saat acara Gathering bersama wartawan Gresik. ANTARA/Abdul Malik Ibrahim
Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto menyebutkan penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik berinisal AHW sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) tidak mengganggu kinerja pemerintahan setempat.

"Selama ini di Pemkab Gresik belum ada laporan setelah Sekda ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses kegiatan pemerintahan masih berjalan normal serta tidak menganggu pemerintah," kata Jumanto di Gresik, Sabtu.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu berencana memanggil Pemkab Gresik apabila sudah ada laporan terganggunya kinerja pemerintah daerah setempat.

"Kami akan panggil jika sudah ada laporan terkait terganggunya kinerja di pemerintah daerah setempat," kata Jumanto.

Baca juga: KPK geledah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik

Sebelumnya, Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan bahwa penetapan tersangka AHW setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana insentif di BPKAD.

Sebelum ditetapkan tersangka, kata Pandoe, Sekda AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebanyak empat kali. Bahkan, saat ditetapkan tersangka, dia tidak diketahui keberadaannya meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun rumahnya.

"Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kami akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya.

Pandoe menjelaskan bahwa peningkatan status tersangka karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M. Mukhtar. Dalam hal ini kejaksaan diminta pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Atas perkara ini, kami menjerat AHW dengan Pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Pewarta: A. Malik Ibrahim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019