Keempat orang WNA ini telah usai menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Sintang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Tjatur Sumardiyanto di Sanggau, Sabtu, mengungkapkan keempat WNA tersebut telah melaksanakan rangkaian proses hukum, maka akan segera dideportasi ke negara asal.
"Hanya sekarang masih menunggu penyelesaian administrasinya saja. Dan jika tidak ada halangan maka hari Senin sudah dilaksanakan deportasinya,” ungkap Tjatur.
Keempat WNA asal Porlandia tersebut masing-masing Orszulak Jakub Michal, Has Rafal Piotr, Traczyk Grzegorz Mariusz, dan Bogdanow Piotr Henryk.
Sebelumnya Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan keempat WNA tersangka berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m jo Pasal 78 Ayat (12), dengan ancaman hukum penjara paling lama setahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Sambut HUT ke-74 Kemenkumham, Imigrasi gelar pelayanan paspor di mal
Baca juga: Imigrasi Langsa deportasi warga negara Thailand
Baca juga: Imigrasi Agam deportasi tiga warga Pakistan
Baca juga: Pungli imigrasi bernilai miliaran terungkap dari pembuatan paspor
Pewarta: M Khusyairi/Teguh
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019