• Beranda
  • Berita
  • Polisi selidiki terbakarnya rumah akibat Karhutla di Banjar

Polisi selidiki terbakarnya rumah akibat Karhutla di Banjar

26 Oktober 2019 16:18 WIB
Polisi selidiki terbakarnya rumah akibat Karhutla di Banjar
Kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang turut menghanguskan bangunan rumah warga. ANTARA/Firman/am.
Polisi memastikan melakukan penegakan hukum atas peristiwa terbakarnya sejumlah bangunan rumah warga akibat dari kebakaran lahan (Karhutla) yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi untuk mengungkap terduga pelaku pembakaran lahan," terang Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, Sabtu.

Dijelaskan Jenny, tercatat ada sembilan rumah terbakar akibat Karhutla pada Selasa (22/10) di Jalan Irigasi Desa Malintang Lama RT 1B, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian pada Rabu (23/10), api yang menghanguskan lahan di Jalan Pematang Panjang juga merembet ke rumah warga hingga hangus terbakar.

"Asal api sendiri dari lahan sawah bekas panen yang diduga sengaja dibakar. Namun untuk kepastian penyebabnya masih kami dalami dengan keterangan para saksi warga sekitar dan korban yang rumahnya terbakar," jelas Jenny.

Menurut dia, jauh-jauh hari para petani setempat sudah diingatkan agar tak membakar lahan untuk pertanian ataupun tujuan lainnya. Karena selain dampak kabut asap yang ditimbulkan, api yang menjalar hingga ke bangunan rumah juga dikhawatirkan bisa saja terjadi.

Faktanya sekarang apa yang dikhawatirkan tersebut telah benar-benar terjadi dan polisi bakal menjerat pelaku pembakaran dengan aturan hukum yang berlaku.

 
Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman. (antara/foto/firman)


Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.

"Tentu ada unsur pemberatan lantaran lahan yang terbakar berakibat pula bangunan ikut terbakar. Jadi, ada jeratan hukum yang lebih berat akan dikenakan kepada pelakunya," tandas Jenny.

Diakui dia lagi, dalam satu minggu terakhir memang kerap terjadi kebakaran lahan terutama lahan sawah pasca panen di wilayah hukum Polsek Gambut. Akibatnya, kabut asap kerap menyelimuti kawasan itu. Meski belakangan juga sudah turun hujan.

 

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019