• Beranda
  • Berita
  • KPU Bantul tetapkan syarat minimal dukungan calon independen

KPU Bantul tetapkan syarat minimal dukungan calon independen

27 Oktober 2019 07:51 WIB
KPU Bantul tetapkan syarat minimal dukungan calon independen
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (26/10) menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang sebanyak 53.026 pendukung.

"Bahwa penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon adalah bagian dari Tahapan Pemilihan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan yang harus dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2019," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Baca juga: PAN Sleman siapkan sejumlah nama untuk maju Pilkada 2020
Baca juga: PDIP Kediri tunggu pusat soal anak Pramono Anung ikut Pilkada Kediri


Menurut dia, sedangkan penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang menyatakan KPU provinsi atau kabupaten/kota menetapkan keputusan tentang persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya.

Didik mengatakan, bahwa dalam keputusan KPU Bantul tersebut diputuskan tentang batas minimal jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu paling sedikit 53.026 pendukung.

"Selanjutnya dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen lima dari jumlah kecamatan di Bantul. Artinya persebaran dukungan pasangan calon perseorangan paling sedikit tersebar di sembilan kecamatan," kata Didik.

Ia mengatakan, pascapenetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan ini, selanjutnya tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal penyerahan dukungan yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

Baca juga: PDIP Kepri mengusulkan dua bakal calon gubernur 2020

"Pengumuman tersebut akan dilakukan oleh KPU Bantul melalui media massa, laman dan papan pengumuman KPU Bantul," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan bahwa format surat dukungan Paslon Perseorangan dapat dilihat di website KPU Bantul, yang mana dalam surat dukungan tersebut harus disertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pendukung yang bersangkutan.

"Pasangan calon perseorangan setelah mengumpulkan dukungan maka akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Apabila jumlah dukungan minimal memenuhi maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotokopi KTP el," katanya.

Dia mengatakan, setelah tahapan verifikasi administrasi selesai dilanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap semua pendukung paslon yang bersangkutan. Penekanan saat verifikasi faktual ini adalah membuktikan atau mengkonfirmasi benar tidaknya pendukung tersebut mendukung paslon yang bersangkutan.

"Apabila semua terpenuhi maka pasangan calon perseorangan baru bisa mendaftar di saat tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul mulai 16 sampai dengan 18 Juni 2020," katanya.

Baca juga: KPU Bantul susun naskah perjanjian hibah daerah untuk Pilkada 2020

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019