"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," kata Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Minggu pagi.
Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada hari Jumat (25/10) melantik 12 orang wakil menteri untuk 11 kementerian. Mereka adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar (Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat);
2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono (mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional);
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi (Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)/PPP);
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal);
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga (politikus Partai Golkar);
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetimpo (mantan Bupati Jayawijaya/PDIP);
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong (Badan Restorasi Gambut);
8. Wakil Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi (mantan Ketua Umum Projo);
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN: Surya Tjandra (PSI);
10. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo (Direktur Utama Bank Mandiri);
11. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin (Direktur Utama Inalum);
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo (putri Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo/fungsionaris Perindo).
Iqbal menyebut ada di antara wamen tersebut bukan berasal dari pejabat karier. Seharusnya, seperti mantan direktur jenderal (dirjen), sekretaris jenderal (sekjen) kementerian, deputi atau eselon 1 yang memang aparatur sipil negara (pimpinan tinggi utama/madya) yang mendapatkan promosi.
Ia lantas mencontohkan Prof. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Ph.D. sebagai Wakil Menteri Agama periode 2011—2014, kemudian Prof. Dr. Mardiasmo, M.B.A., Akt. sebagai Wakil Menteri Keuangan yang dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014. Sebelumnya, Mardiasmo sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
"Meskipun hak prerogatif Presiden, semestinya jangan melanggar undang-undang. Jangan sampai ada pandangan hidup bernegara, kok, terkesan main-main," kata politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono.
Baca juga: Presiden minta wamen jadikan BUMN perusahaan kelas global
Baca juga: Erick Thohir segera cari pengganti Dirut Inalum dan Mandiri
Baca juga: Puskapsi: Banyaknya wamen ingkari UU Kementerian Negara
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019