• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus Sukamiskin

KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus Sukamiskin

28 Oktober 2019 11:27 WIB
KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus Sukamiskin
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ, ucap Yuyuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin, Bandung.

Ceno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

KPK pun pada Senin memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni Staf Marketing Omega Motor Bandung Tahun 2010 sampai sekarang Dewi Susana.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Rahadian adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam dengan nomor polisi B 1697 SRZ milik Wahid dengan harga Rp200 juta.

Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk Wahid. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid.

Kemudian Rahadian menelepon Wahid untuk menanyakan plat nomor yang diinginkan Wahid untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam itu.

Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian terkait waktu penyerahan mobil Mitsubishi Pajero tersebut dan kemudian diberitahukan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sudah dipesan.

Rahadian juga menyampaikan agar Wahid untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp14 juta. Namun, Wahid keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan.

Pada 28 Juni 2018 terjadi penyerahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dari Rahadian kepada Wahid.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019