"Mungkin nanti dengan Kemensos (Kementerian Sosial) kita merumuskan pemberitaan seperti apa yang sebetulnya perlu kita lakukan supaya pemberdayaan ini dapat kita lakukan secara bersama-sama agar keinginan kita semua tercapai," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam seminar bertema "Dukungan Pers untuk Pemberdayaan Disabilitas" di Kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat, Senin.
Hendry mengemukakan perlunya pedoman bagi media massa dalam membuat dan menyiarkan berita mengenai penyandang disabilitas guna menghindari eksploitasi terhadap penyandang disabilitas untuk memancing belas kasihan.
Dalam penyusunan pedoman tersebut, Dewan Pers juga akan mengundang para ahli dan perwakilan dari berbagai lembaga serta para pemangku kepentingan terkait kesejahteraan penyandang disabilitas.
Hendry mengatakan, target waktu pembuatan pedoman itu tahun depan mengingat penyusunan pedoman penting semacam itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru agar tidak ada yang merasa tidak terwakili.
Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Pambudy mengatakan bahwa pedoman itu diperlukan karena ada kecenderungan media massa masih mengeksploitasi penyandang disabilitas, antara lain dengan menyiarkan berita dan judul yang memancing belas kasihan untuk menarik pembaca.
"Yang dieksploitasi itu kekurangannya, sampai mungkin privasinya tidak ada, kita harus menghargai privasi dia juga," ujar Ninuk.
Menurut data Survei Penduduk Antar Sensus 2015, sebanyak 8,56 persen atau sekitar 21,84 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain menyiapkan pedoman pemberitaan mengenai penyandang disabilitas, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk merumuskan pedoman pemberitaan ramah anak.
Baca juga:
Kemensos dorong perusahaan rekrut karyawan penyandang disabilitas
Menghadirkan akses literasi bermakna bagi penyandang disabilitas
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019