• Beranda
  • Berita
  • Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati

Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati

28 Oktober 2019 16:47 WIB
Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus Catur Widyatno memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus menyeret nama istri Bupati Kudus Rina Tamzil yang akrab dipanggil "bunda" di lingkungan pemerintah daerah itu.

Hal tersebut terungkap dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus.

Baca juga: Sistem adminduk Pemkab Kudus sempat diblokir Kemendagri

Dugaan adanya campur tangan istri bupati tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus Catur Widyatno.

Terungkapnya hal itu, kata dia, bermula ketika Pemkab Kudus akan melaksanakan mutasi pejabat Eselon 4.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengisian jabatan Pemkab Kudus

Catur memperoleh laporan dari bawahannya tentang adanya pengajuan tiga nama pejabat Eselon 4 beberapa jam menjelang pelaksanaan pelantikan.

Menurut dia, pengusulan tiga nama di luar draf yang sudah disetujui oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tersebut atas perintah Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto.

Baca juga: KPK panggil dua kadis Pemkab Kudus

"Katanya perintah Pak Agus Kroto (Agoes Soeranto), katanya itu permintaan bunda," ungkap Catur dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijanyono itu.

Tiga nama yang diisulkan Agus Kroto itu, kata dia, tidak ada dalam daftar yang disetujui oleh Baperjakat.

Baca juga: Pemkab Kudus benarkan pemanggilan tiga pejabat oleh KPK

Akibatnya, lanjut dia, daftar nama pejabat yang akan dilantik harus diubah karena menyesuaikan penambahan tiga nama itu.

Catur juga mengungkap peran besar Staf Khusus Agoes Soeranto dalam mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus, termasuk proses penyusunan daftar pegawai Eselon 4 yang akan dimutasi yang dilakukan di Hotel Gripta Kudus.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Subbidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Hendro Muswinda.

Hendro mengakui ditemui oleh Agus Kroto beberapa jam sebelum pelaksanaan serah terima pejabat Eselon 4 di Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Datang ke kantor menyampaikan kalau ada nama-nama yang harus dimasukkan, katanya atas perintah Bu Rina Tamzil," katanya.

Menurut dia, tiga nama yang diusulkan Agis Kroto tersebut akhirnya tetap dilantik dengan menyesuaikan hasil keputusan Baperjakat.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019