• Beranda
  • Berita
  • Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH

Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH

28 Oktober 2019 19:06 WIB
Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan RPH akan membahas kelanjutan perkara tersebut.

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya," kata Anwar Usman.

Baca juga: 22 mahasiswa lengkapi objek uji materi UU KPK

Ia selanjutnya meminta pemohon untuk untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan.

Dalam sidang tersebut, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 soal Dewan Pengawas terhadap UUD NRI 1945. Dewan pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.

Baca juga: Pemohon uji materi revisi UU KPK keliru cantumkan nomor

Tanpa menguraikan kerugian konstitusional pemohon dengan adanya dewan pengawas yang bahkan belum ada, Wiwin Taswin mengatakan potensi pelemahan KPK merugikan kepentingan pemohon yang mendamba negara bebas dari korupsi.

Baca juga: Puluhan lembaga mahasiswa uji materi alternatif kuatkan KPK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019