Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan RPH akan membahas kelanjutan perkara tersebut.
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya," kata Anwar Usman.
Baca juga: 22 mahasiswa lengkapi objek uji materi UU KPK
Ia selanjutnya meminta pemohon untuk untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan.
Dalam sidang tersebut, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 soal Dewan Pengawas terhadap UUD NRI 1945. Dewan pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
Baca juga: Pemohon uji materi revisi UU KPK keliru cantumkan nomor
Tanpa menguraikan kerugian konstitusional pemohon dengan adanya dewan pengawas yang bahkan belum ada, Wiwin Taswin mengatakan potensi pelemahan KPK merugikan kepentingan pemohon yang mendamba negara bebas dari korupsi.
Baca juga: Puluhan lembaga mahasiswa uji materi alternatif kuatkan KPK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019