Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming menilai kesepakatan pengusaha untuk mempercepat penerapan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel akan mendorong Indonesia menjadi pemain dominan di industri pengolahan dan pemurnian (smelter).Kesepakatan ini akan meningkatkan nilai tambah nikel sekaligus menjadi kekuatan bagi Indonesia
"Kesepakatan ini akan meningkatkan nilai tambah nikel sekaligus menjadi kekuatan bagi Indonesia," ujar Mardani Maming di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan percepatan penerapan larangan ekspor bijih mentah nikel juga akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.
Baca juga: Anggota DPR: Percepatan larangan ekspor nikel respons pasar domestik
Menurut dia, kesepakatan itu juga tidak merugikan pengusaha mengingat harga yang disepakati nantinya berdasarkan acuan internasional.
"Pemerintah telah mencarikan jalan tengah, nikel yang dibeli smelter lokal mengacu harga internasional. Untuk apa ekspor atau kirim ke China, toh untungnya sama saja," katanya.
Di samping itu, lanjut dia, kesepakatan itu juga membantu pengusaha yang membangun smelter di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin hasil produksi bijih mentah nikel akan diserap oleh smelter di dalam negeri.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memaparkan jumlah persediaan nikel ekspor yang ada hingga Desember.
"Masih diidentifikasi, yang penting sudah ada kesepakatan, berapapun jumlahnya akan diserap smelter lokal," ucapnya.
Ia mengharapkan percepatan larangan ekspor bijih mentah nikel itu dapat menambah jumlah pengusaha baru nasional di bidang pertambangan.
"Investor asing tetap kita jamin di negara kita. Namun, tentunya kita juga harus menjamin tumbuhnya pengusaha di dalam negeri terutama di daerah. Keduanya harus tetap dijaga agar lebih baik, sehingga investasi juga masih tetap mengalir ke dalam negeri," ucapnya.
Baca juga: Luhut: China-Korea ingin bangun pabrik karena larangan ekspor nikel
Baca juga: BKPM: Pengusaha nikel sepakat tidak ekspor bijih mentah nikel
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019