"Mendagrinya kan Pak Tito. Mudah-mudahan kewajiban lapor ini bisa berjalan kembali," kata Brigjen Edi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin andalkan santri adang radikalisme
Menurutnya, aturan itu penting untuk ditegakkan sebagai salah satu upaya pencegahan dini bahaya penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.
"Ancaman itu (radikalisme) ada. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah faktor (kondisi) ekonomi (kurang), ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua orang radikal jadi teroris," katanya.
Pendataan RT/RW terhadap identitas warga penghuni wilayahnya sangat penting untuk dicatat secara administratif kependudukan.
Pasalnya tindak terorisme bisa leluasa terjadi berawal dari ketidakpedulian warga terhadap adanya pendatang di lingkungan tempat mereka tinggal.
Baca juga: PP Muhammadiyah ingatkan Menag terukur dalam menangani radikalisme
Dengan diaktifkannya lagi peraturan Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor, diharapkan bisa mendeteksi secara dini kejahatan di pemukiman penduduk.
Isu radikalisme dinilainya masih menjadi salah satu ancaman keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berujar berkembangnya paham radikalisme di masyarakat masih menjadi salah satu pekerjaan berat yang diembannya. Dalam hal ini, polisi binmas memiliki peran preemtif.
"(Mengantisipasi) terorisme, radikalisme itu menjadi kerja keras kami. Kalau di Binmas, sistem kerjanya ada namanya preemtif, preventif, dan represif yang sekarang dipakai istilahnya penegakan hukum," kata Edi.
Untuk memaksimalkan fungsi pembinaan di masyarakat, polisi Binmas didorong untuk secara proaktif melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga.
"Ada target door to door system. Jadi kami punya aplikasi yang mengontrol kerja polisi Binmas di lingkungan masyarakat. Kalau mereka tidak melakukan fungsi mereka, risikonya tidak bisa naik pangkat, tidak sekolah dan lain-lain," kata Edi.
Baca juga: KSP sebut radikalisme masih menjadi ancaman nyata
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019