Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah 1.000 lebih layanan teknologi finansial atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang sudah ditutup/diblokir.Masyarakat diminta memanfaatkan jasa layanan P2P lending yang terdaftar di OJK
"Masyarakat diminta memanfaatkan jasa layanan P2P lending yang terdaftar di OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar di Medan, Selasa.
Baca juga: "Fintech" Tokomodal gandeng Alfamart bantu warung korban tsunami Anyer
Dia mengatakan itu dalam Focus Forum Group Discussion (FGD), Strategi dan Langkah-Langkah Transformasi Digital di Industri Perbankan serta Knowledge Sharing tentang Fintech yang diikuti berbagai kalangan.profesi.
Menurut dia, hingga saat ini ada perusahaan fintech yang beroperasi ada sebanyak 283 perusahaan dengan jumlah yang terdaftar di OJK sebanyak 127.
Sukarela Batunanggar menegaskan bagi yang merasa dirugikan fintech walau perusahaan itu terdaftar di OJK, konsumen diminta melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: AFPI: Palapa Ring mudahkan peminjaman "fintech" di daerah terpencil
OJK sudah mengingatkan agar asosiasi terus melakukan pembinaan kepada anggota perusahaan fintech.
"Kalau sudah dibina, masih nakal juga, maka izinnya bisa dicabut," katanya.
Adapun ketika dirugikan fintech ilegal, maka masyarakat melaporkan ke Satgas Waspada OJK.
Baca juga: OJK: Palapa Ring percepat industri "fintech" di seluruh Indonesia
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019